Senin, 31 Mei 2010

Manfaat Dan Permasalahan Pada E-Commerce

Definisi E-commerce adalah proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet. (Commerce net ). Suatu jenis mekanisme bisnis elektronik dengan fokus pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai media pertukaran barang atau jasa baik antar instansi atau individu dengan instansi (Net-Ready)

Dalam implementasinya, keuntungan dari e-commerce tidak saja dirasakan oleh para pebisnis tetapi juga dapat dirasakan oleh konsumen, masyarakat luas dan pemerintah.
*Adapun keuntungan e-commerce pada produsen adalah:
- Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan pemasaran produk/servicenya secara global.

- Mengurangi penggunaan paper/kertas di berbagai aktifitas mulai dari tahapan desain, produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi hingga marketing.

- Mengurangi waktu delay dari pengiriman dan penyimpanan karena antara sistem produksi, pengepakan, penyimpanan dan distribusi terkoneksi secara online.

- Membantu perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk/service yang sangat spesifik yang tidak dapat dipasarkan dalam bisnis secara fisik, karena keterbatasan konsumen, tempat dan biaya promosi yang tinggi.

- Mengurangi waktu dan biaya prosmosi dari produk/service yang dipasarkan karena tersedianya informasi secara menyeluruh di internet sepanjang waktu.

*Adapun keuntungan e-commerce pada konsumen adalah:
- Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah produk/service yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda dan melakukan transaksi dan meraih informasi dari pihak pertama sepanjang tahun.

- Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan produk/service terbaik dari berbagai pilihan yang ada karena konsumen mendapat kesempatan untuk memilih berbagai jenis produk/service secara langsung.

- Memberikan kesempatan bagi konsumen yang terpisah tempat tinggalnya dari produsen untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar pengalaman.

*Adapun keuntungan e-commerce pada masyarakat dan pemerintah adalah:
- Semakin banyak manusia yang bekerja dan beraktifitas di rumah dengan menggunakan internet berarti mengurangi perjalanan untuk bekerja, belanja dan aktifitas lainnya, sehingga mengurangi kemacetan jalan dan mereduksi polusi udara.

- Meningkatkan daya beli dan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan produksi/service yang terbaik karena perusahaan yang mengeluarkan produk/service dapat menjualnya lebih murah karena biaya produksi yang rendah.

- Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal yang besar.

- Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk dapat dipasarkan dengan baik, sehingga akhirnya juga membantu pemerintah untuk menggairahkan perdagangan khususnya usaha kecil menengah.

Secara umum, implementasi e-commerce dalam bisnis dapat meningkatkan kualitas dari produk/service serta menurunkan biaya produksi yang akhirnya akan menurunkan harga penjualan.

*Permasalahan dalam e-commerce dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu permasalahan yang bersifat substantif dan permasalahan yang bersifat prosedural.
Permasalahan Yang Bersifat Subtantif :
-Masalah Keaslian, Keotentikan dan Integritas Data
>Data message merupakan landasan utama terbentuknya suatu kontrak elektronik, baik kesepakatan mengenai persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan kontrak (terms and condition) atau substansinya.
>Beberapa teknik untuk menjamin keotentikan data dan integritas data message, yaitu teknik kriptografi (cryptography) dan tanda tangan elektronik (electronic signature).

Permasalahan yang Bersifat Prosedural-Aplikatif
-Masalah Yurisdiksi atau Forum
Yang dimaksud adalah judicial jurisdiction, yang merujuk pada kekuasaan pengadilan untuk mengadili kasus-kasus tertentu, dalam hal ini kasus-kasus yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dalam e-commerce maupun e-contract. Masalah yurisdiksi merupakan masalah krusial dan kompleks dalam konteks e-commerce.

Senin, 24 Mei 2010

Hukum Etika Biodiversity

Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum memberikan landasan hukum bagi pemanfaatan kekayaan alam bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Pasal 33 (3) menyatakan :

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tap MPR No II/MPR/1993 Bab IV Pembangunan Lima Tahun Ke 6 bidang Ekonomi bagian 18 mengenai Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa :

“Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nuftah, jenis spesies dan ekosistem. Penelitian dan……”

Dari GBHN diatas nampak bahwa arah pembangunan di Indonesia tetap memperhatikan pentingnya keanekaragaman hayati dengan penekanan pada perlindungan kawasan yang kaya akan keanekaragaman hayati. Dalam usaha melindungi keanekaragaman hayati tersebut beberapa undang-undang yang berkaitan dengan masalah ini antara lain :

a. Undang-undang No 2 Tahun 1961 tentang pengeluaran dan pemasukkan tanaman dan bibit tanaman (TLN No.2147)

b. Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan (LN. 1967 N0.

c. Undang-undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (LN. 1967 No. 10)

d. Undang-undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (LN.1973 No.1)

d. Undang-undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup.

e. Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

f. Undang-undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

g. Undang-undang No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional.

h. Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam.

i. Undang-undang No 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman

j. Undang-undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

k. Undang-undang No 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

l. Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati. UU ini merupakan ratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati yang ditandatangani dalam KTT Bumi di Rio De Janerio.

Undang-undang yang dikeluarkan diatas, tidak semuanya menyinggung secara langsung keanekaragaman hayati. Namun berbagai jenis spesies yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi sangat bergantung pada perlindungan dari undang-undang diatas. Terhindarnya ancaman bahaya ekspor impor spesies yang tak terkendali, pencegahan kerusakan habitat, kondisi lingkungan yang baik, penunjukkan kawasan yang dilindungi serta penempatan tata ruang yang sesuai dan terkendali, sangat membantu dalam menaikkan tingkat keanekaragaman hayati. Dalam proses pembangunan saat ini perlindungan semakin penting mengingat keanekaragaman hayati sangat mudah rusak dan tergolong rapuh (fragil) dari gangguan manusia yang menggunakan serta mengeksploitasi secara berlebihan.

Biodiversity

Biodiversity adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk di antaranya daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain, serta komplek-komplek ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya, mencakup keaneka ragaman dalam spesies, antara species dengan ekosisitem. Berdasarkan definisi di atas ada 3 elemen keaneka ragaman hayati yaitu, keaneka ragaman ekosisitem, keaneka ragaman jenis dan keaneka ragaman genetik.

Keanekaragaman hayati merupakan salah satu potensi kekayaan sumberdaya alam hayati yang pada saat ini menjadi masalah yang sangat menarik. Hal ini dikarenakan potensi keanekaragaman hayati merupakan salah satu pendorong bagi berkembangnya bioteknologi.

Kekayaan sumberdaya alam hayati ini tergolong yang dapat diperbaharui (Renewable Resources), sehingga dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara terus menerus sebagai salah satu komponen aset pembangunan suatu negara. Namun banyak negara belum melihat potensi yang patut dikembangkan ini sebagai aset yang bermanfaat

dan berguna bagi peningkatan ekonomi suatu negara. Karena diabaikannya dalam keikutsertaan sebagai bagian dari konsep pembangunan nasional di banyak negara, tingkat penurunan dan perusakan keanekaragaman hayati meningkat tajam.

Indonesia menduduki posisi penting dalam peta keanekaragaman hayati dunia, karena termasuk dalam 10 negara yang kekayaan keanekaragaman hayatinya tertinggi, atau dikenal dengan megadiversity country. Sejarah geologi dan topografi Indonesia juga mendukung kekayaan dan kekhasan hayatinya. Misalnya, letak Indonesia dalam lintasan distribusi keanegaragaman hayati benua Asia, benua Australia dan peralihan Wallacea, adanya variasi iklim bagian barat yang lembab dan bagian timur yang kering sehingga mempengaruhi pembentukan ekosistem dan distribusi binatang dan tumbuhan di dalamnya.

Di lain pihak, tingkat keterancaman dan kepunahan spesies di Indonesia juga tinggi. Namun demikian, catatan mengenai keterancaman dan kepuhanan spesies lebih sulit diperoleh dibandingkan data tentang kerusakan ekosistem.

Sabtu, 22 Mei 2010

Siklus Hidup Sistem - Studi Kelayakan Perencanaan Proyek

pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan tidak dijalankan.

Studi kelayakan sangat diperlukan oleh banyak kalangan, khususnya terutama bagi para investor yang selaku pemrakarsa, bank selaku pemberi kredit, dan pemerintah yang memberikan fasilitas tata peraturan hukum dan perundang-undangan, yang tentunya kepentingan semuanya itu berbeda satu sama lainya. Investor berkepentingan dalam rangka untuk mengetahui tingkat keuntungan dari investasi, bank berkepentingan untuk mengetahui tingkat keamanan kredit yang diberikan dan kelancaran pengembaliannya, pemerintah lebih menitik-beratkan manfaat dari investasi tersebut secara makro baik bagi perekonomian, pemerataan kesempatan kerja, dll.

Mengingat bahwa kondisi yang akan datang dipenuhi dengan ketidakpastian, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu karena didalam studi kelayakan terdapat berbagai aspek yang harus dikaji dan diteliti kelayakannya sehingga hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan. Hal tersebut diatas adalah menunjukan bahwa dalam studi kelayakan akan melibatkan banyak tim dari berbagai ahli yang sesuai dengan bidang atau aspek masing-masing seperti ekonom, hukum, psikolog, akuntan, perekayasa teknologi dan lain sebagainya.

Dan studi kelayakan biasanya digolongkan menjadi dua bagian yang berdasarkan pada orientasi yang diharapkan oleh suatu perusahaan yaitu berdasarkan orientasi laba, yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan pada keuntungan yang secara ekonomis, dan orientasi tidak pada laba (social), yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan suatu proyek tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan tanpa memikirkan nilai atau keuntungan ekonomis.

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Studi_kelayakan_bisnis